Bagi Anda yang sudah menyimak beberapa artikel dari Putra Sion Mandiri, tentu saja ada keinginan untuk melakukan renovasi pada rumah khususnya ruang kerja Anda menjadi kantor yang dapat membantu produktivitas Anda. Namun ada hal yang terlintas dari pikiran Anda seperti adakah aturan atau regulasi khusus untuk mengubah rumah jadi kantor untuk bekerja? Berikut pembahasan dari kami.

Masalah Tata Ruang Sering Menjadi Masalah

Semakin berkembang pesatnya dunia wirausaha di Indonesia, pengalihfungsian rumah menjadi tempat usaha atau kantor sudah menjadi lazim di kota-kota besar di Indonesia. Tidak hanya itu, fenomena ini juga terjadi di kota-kota kecil yang sedang berkembang.

Namun hal ini tentu menimbulkan masalah baru, yakni masalah tata ruang. Meskipun tanah dan bangunan adalah milik Anda, fungsi utama bangunan yang Anda miliki adalah tempat untuk tinggal dan bukan tempat usaha atau kantor. Masalah-masalah seperti parkir liar, drainase, dan kebersihan bisa saja muncul dengan pengalihfungsian ini.

Kita tentu tahu bahwa operasional kantor itu berbeda jauh dengan kehidupan rumah tangga sehari-hari. 1 rumah keluarga biasanya hanya mencakup 1-7 orang setiap harinya. Bahkan, rumah tersebut kosong karena penghuni sedang kerja atau sekolah. Berbeda dengan kantor yang jumlah orang yang berseliweran, seminimalnya adalah 10-20 orang.

Bagaimana kalo kantor tersebut berisi 100 orang lebih karyawan? Kondisinya tentu akan menjadi lebih riweuh. Belum lagi, apabila satu rumah mengalihfungsikan rumahnya menjadi kantor atau tempat usaha, rumah yang lain akan mengikuti jejak yang sama. Mungkin ini akan bagus dalam ekonomi, tetapi hal ini tentu sangatlah buruk dalam tata ruang dan lingkungan.

Mengubah rumah menjadi kantor itu boleh. Namun, tetap ada aturan main yang harus kita taati sebagai warna negara. Mencari nafkah adalah hak dan kebutuhan kita, tetapi kita tetap harus menunaikan kewajiban dengan taat dengan peraturan yang berlaku di negara kita ini.

Syarat dan Dasar Hukum Mengubah Rumah Menjadi Kantor

Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan tertulis: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

Dari sini, kita jelas mengetahui bahwa mengubah rumah menjadi tempat usaha itu diperbolehkan. Namun, kita tidak boleh mengganggu fungsi hunian, seperti mengganggu jalan sekitar (parkir liar) atau menciptakan kebisingan (sering terjadi pada bengkel).

Di ibu kota negara, kondisinya agak berbeda. Pihak pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan  peraturan yaitu Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha. Keputusan Gubernur ini dikokohkan dengan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No.203 Tahun 1977.

Peraturan ini menjelaskan usaha/kantor apa saja yang diizinkan di area pemukiman. Usaha yang diizinkan biasanya adalah usaha/kantor perorangan karena usaha seperti ini biasanya tidak mengganggu pemukiman secara signifikan dan dibutuhkan oleh orang sekitar juga, biasanya berupa grosir, warung makan, atau bengkel. Kantor pengacara, dokter gigi, atau dokter umum juga diizinkan di area pemukiman karena memang cukup dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.

Peraturan ini makin disempurnakan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.135 Tahun 1988. Isinya lebih kepada penegasan akan pelarangan pemakaian rumah tinggal untuk tempat usaha dan kantor yang berada di area kawasan hunian.

Saran untuk Pengusaha Baru/UKM

Kita menyarankan sebelum membuat kantor untuk usaha Anda, ada baiknya untuk mengunjungi instansi setempat supaya Anda tahu rencana tata ruang di sekitar pemukiman Anda dan usaha apa saja yang diizinkan untuk berfungsi.

Apabila ada lampu hijau dari mereka, rencanakan pembangunan atau renovasi yang tidak akan mengganggu badan jalan. Jangan lupakan masalah parkir bagi customer atau karyawan Anda nantinya sehingga tidak kendaraan mereka tidak memakan badan jalan. Berwirausaha bukan berarti mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Itulah beberapa hal yang patut diperhatikan dalam regulasi atau aturan untuk mengubah rumah jadi kantor yang patut Anda perhatikan. Jika Anda ingin membangun kantor di rumah yang sesuai dengan aturan dari regulasi tersebut, Putra Sion Mandiri siap menjadi mitra yang terpercaya bagi Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui kolom chat maupun whatsapp +6285372726338. Kunjungi juga laman media sosial kami seperti Facebook dan Youtube untuk info dan promo terbaru.